Seharusnya, kata Sulistyanto, Kementerian Kehutanan mempunyai sistem untuk memvalidasi data laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar-benar valid.
"Jika negara memilki sistem validasi data produksi kayu tersebut sehingga nantinya bisa dijadikan basis untuk pemungutan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk PSDH-DR," katanya menjelaskan.
[Baca juga: Pemprov Jabar Butuh Rp1,6 Triliun Perbaiki Kerusakan Lingkungan]
Kerugian negara tersebut jika ditotal atau dikonversikan tdak hanya dari sektor kehutanan melainkan dari sumber daya alam lainnya seperti tambang, perkebunan kelapa sawit dan sektor sumber daya alam lainnya mencapai Rp55 triliun/tahun.
"Indikasi Implikasi dari ketidakcermatan pemerintah melihat data sumber daya alam itu membuat negara kehilangan potensi dari pembayaran PBB, PNBP, dan pajak-pajak lainnya," katanya.(rai)
(Rani Hardjanti)