Alasannya, jelas dia, lantaran pengusaha dalam menjalankan usahanya, masih memerlukan dana yang bersumber dari utang. "Kalau pengusaha itu kan masih ngutang. Masih di sini, debet, kredit," imbuh dia.
Dia menjelaskan, pemahaman soal dana yang di parkir di luar negeri yang dilakukan pengemplang pajak berbeda dengan yang dilakukan pengusaha. Sebab pengusaha, misalnya membentuk badan usaha baru di luar negeri berbentuk SPV (Special Purpose Vehicle). Hal ini berbeda dengan dana parkir yang diletakkan pada perusahaan sektor keuangan.
"SPV itu kan misalnya saya punya uang 2 juta di Singapura terus saya tarik ke sini, kan asal usulnya saya lewat SPV, saya ngutang lewat Singapura. Saya pakai bunga atas uang saya sendiri. Berarti saya bilang kalau duit dari pengusaha itu sudah ada di sini," jelas dia.
(Fakhri Rezy)