SERANG - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten, membenarkan bahwa sebagian pasir laut yang digunakan untuk reklamasi Teluk Jakarta berasal dari wilayah Banten yakni di sekitar Pulau Tunda dan Pulau Panjang.
"Selama ini kan pasarnya ke Jakarta, mungkin saja untuk reklamasi itu. Kami tidak tahu persisinya karena izinnya waktu itu masih di Kabupaten Serang," kata Kepala Distamben Banten Eko Palmadi di Serang, Selasa (19/4/2016).
Eko mengatakan, sebagian besar aktivitas penambangan pasir laut tersebut terjadi di perairan Teluk Banten tepatnya di Pulau Tunda dan Pulau Panjang di Kabupaten Serang. Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang karena sebelum adanya pelimpahan kewenangan izin penambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaiman diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah. (Baca juga: Rizal Ramli: Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Ditunda)
"Izinnya kan itu sudah lama, saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang. Memang setelah ada UU 23 ada beberapa yang melakukan perpanjangan. Namun izin awalnya ada di kabupaten," kata Eko.
Eko mengatakan, sejak adanya pelimpahan kewenangan soal izin pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, sampai April 2016 pihaknya sudah mengeluarkan sekitar 200 rekomendari izin tambang baik untuk di laut maupun di darat. Namun demikian, urusan perizinan bukan menjadi kewenangan Distamben tetapi ada di Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).