JAKARTA – Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran bersiaplah mendapat sanksi, berupa dipersulitnya pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada kolektibilitas rendah dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dia akui menjadi salah satu masalah. Oleh karena itu, mereka berpikir adanya pemberian sanksi administratif bagi peserta, baik PBPU maupun pekerja penerima upah (PPU). ”Misalkan saja sanksinya mereka tidak bisa memperpanjang paspor, saat perpanjang KTP, lalu KTP-nya ditahan atau tidak bisa memperpanjang SIM,” katanya di kantornya di Jakarta. [Baca juga: BPK Sebut Layanan BPJS di RSCM Masih Buruk]
Dia menuturkan saat ini memang tidak ada pemberian sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran premi, tetapi sanksi administrasi tersebut sangat memungkinkan untuk dikenakan kepada para pelanggar. Untuk mewujudkannya, BPJS akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Belum bisa diperkirakan kapan sanksi ini mulai diberlakukan. Namun, sosialisasi tentang sanksi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi resistensi berlebihan di tengah masyarakat.
Fachmi menjelaskan, BPJS Kesehatan memang mengalami missmatch karena tingginya pembayaran klaim, namun tidak diimbangi dengan iuran yang masuk. Oleh karena itu, bagi peserta yang memang ternyata tidak mampu membayar iuran, mereka mewacanakan untuk mengalihkannya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). ”Jadi, ada masalah di PBPU ini. Masalah pertama adalah mereka tidak mampu bayar. Masalah ini kita pecahkan dengan bekerja sama dengan beberapa pemda untuk mengalihkannya ke peserta Jamkesda,” tuturnya.
Peralihan peserta ke Jamkesda akan diperketat dengan seleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial. Lalu masalah kedua, peserta malas mengantre panjang di kantor BPJS hanya untuk membayar premi. BPJS Kesehatan pun membuat sistem pembayaran online sehingga peserta bisa membayar di 130.000 gerai di toko swalayan dan kantor pos.