Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menjelaskan, pemerintah tidak boleh membatasi layanan hak pribadi seperti pembuatan paspor jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Dia sangat tidak setuju dengan wacana sanksi administratif tersebut dan meminta BPJS tidak memperpanjang diskusi mengenai hal ini. Dia menyarankan lebih baik BPJS meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta daripada memberi sanksi yang tidak adil.
”Itu namanya penekanan terhadap hak sipil. Lebih baik mereka sosialisasi lebih gencar untuk membangun kesadaran bagi para peserta,” tandas dia. Politikus PAN ini menuturkan, kalau memang BPJS Kesehatan mengalami defisit maka itu bukan urusan rakyat, melainkan bagaimana negara memperbaiki pengelolaan manajemen yang baik di institusi tersebut. Dia meminta BPJS tidak boleh kalap dalam menangani kepentingan rakyat banyak jika manajemen keuangannya sedang bermasalah.
Pemerintah pun seharusnya melihat kembali amanat undang-undang bahwa fakir miskin dan orang telantar dipelihara negara. Pengamat kebijakan publik Margarito Kamis juga menolak wacana sanksi tersebut. Kalau sanksi itu jadi diwacanakan, menurut dia, negara sudah berubah menjadi perusahaan yang memikirkan untung-rugi daripada memenuhi hak kesehatan masyarakat.
”Itu sudah luar biasa jahatnya jika peserta tidak dibayar iuran kena sanksi administrasi. Kesehatan itu adalah layanan hak dasar. Jika memang terjadi defisit maka itu hanyalah salah urus,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)