Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran Akan Disanksi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 20 April 2016 13:44 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA – Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran bersiaplah mendapat sanksi, berupa dipersulitnya pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada kolektibilitas rendah dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dia akui menjadi salah satu masalah. Oleh karena itu, mereka berpikir adanya pemberian sanksi administratif bagi peserta, baik PBPU maupun pekerja penerima upah (PPU). ”Misalkan saja sanksinya mereka tidak bisa memperpanjang paspor, saat perpanjang KTP, lalu KTP-nya ditahan atau tidak bisa memperpanjang SIM,” katanya di kantornya di Jakarta. [Baca juga: BPK Sebut Layanan BPJS di RSCM Masih Buruk]

Dia menuturkan saat ini memang tidak ada pemberian sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran premi, tetapi sanksi administrasi tersebut sangat memungkinkan untuk dikenakan kepada para pelanggar. Untuk mewujudkannya, BPJS akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Belum bisa diperkirakan kapan sanksi ini mulai diberlakukan. Namun, sosialisasi tentang sanksi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi resistensi berlebihan di tengah masyarakat.

Fachmi menjelaskan, BPJS Kesehatan memang mengalami missmatch karena tingginya pembayaran klaim, namun tidak diimbangi dengan iuran yang masuk. Oleh karena itu, bagi peserta yang memang ternyata tidak mampu membayar iuran, mereka mewacanakan untuk mengalihkannya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). ”Jadi, ada masalah di PBPU ini. Masalah pertama adalah mereka tidak mampu bayar. Masalah ini kita pecahkan dengan bekerja sama dengan beberapa pemda untuk mengalihkannya ke peserta Jamkesda,” tuturnya.

Peralihan peserta ke Jamkesda akan diperketat dengan seleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial. Lalu masalah kedua, peserta malas mengantre panjang di kantor BPJS hanya untuk membayar premi. BPJS Kesehatan pun membuat sistem pembayaran online sehingga peserta bisa membayar di 130.000 gerai di toko swalayan dan kantor pos.

Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menjelaskan, pemerintah tidak boleh membatasi layanan hak pribadi seperti pembuatan paspor jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Dia sangat tidak setuju dengan wacana sanksi administratif tersebut dan meminta BPJS tidak memperpanjang diskusi mengenai hal ini. Dia menyarankan lebih baik BPJS meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta daripada memberi sanksi yang tidak adil.

”Itu namanya penekanan terhadap hak sipil. Lebih baik mereka sosialisasi lebih gencar untuk membangun kesadaran bagi para peserta,” tandas dia. Politikus PAN ini menuturkan, kalau memang BPJS Kesehatan mengalami defisit maka itu bukan urusan rakyat, melainkan bagaimana negara memperbaiki pengelolaan manajemen yang baik di institusi tersebut. Dia meminta BPJS tidak boleh kalap dalam menangani kepentingan rakyat banyak jika manajemen keuangannya sedang bermasalah.

Pemerintah pun seharusnya melihat kembali amanat undang-undang bahwa fakir miskin dan orang telantar dipelihara negara. Pengamat kebijakan publik Margarito Kamis juga menolak wacana sanksi tersebut. Kalau sanksi itu jadi diwacanakan, menurut dia, negara sudah berubah menjadi perusahaan yang memikirkan untung-rugi daripada memenuhi hak kesehatan masyarakat.

”Itu sudah luar biasa jahatnya jika peserta tidak dibayar iuran kena sanksi administrasi. Kesehatan itu adalah layanan hak dasar. Jika memang terjadi defisit maka itu hanyalah salah urus,” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya