JAKARTA - Keterlibatan arsitek dalam proses reklamasi atau pembuatan pulau dianggap ideal jika memenuhi kriteria tertentu. Pasalnya pada proses tersebut memerlukan perencanaan kota agar tata ruang dan kota tidak semerawut.
"Kalau dari sisi idealnya atau bagaimana proses seharusnya mungkin sudah baik dengan melibatkan arsitek, karena arsitek harus ada yang terlibat," kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Steve J. Manahampi saat dihubungi Okezone, belum lama ini.
Dia menuturkan, meski begitu ada bagian atau tahapan di mana arsitek terlibat dan tidak terlibat. Lanjutnya, Steve menerangkan, salah satu tahapan arsitek terlibat adalah pada tahap perencanaan kota.
"Kemudian setelah itu setelah pulau jadi, biasanya arsitek terlibat lagi untuk perencanaan gedung," ucap Steve.
Tetapi di sisi lain, Steve mengaku tidak mengetahui apakah para arsitek mengetahui aspek legalitas setiap proyek, seperti proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Tapi saya tidak tahu ya apakah teman-teman yang terlibat tahu dari aspek legalitasnya, karena aspek legalitas itu biasanya bukan menjadi ranah lingkup arsitek," ujarnya.
(Rani Hardjanti)