Bikin PT, Hanya 10 Hari dengan Biaya Rp2,7 Juta

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 28 April 2016 19:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Memulai usaha menjadi fokus Paket Kebijakan XII. Dengan paket kebijakan deregulasi ini, proses pendirian perseroan terbatas (PT) akan dipermudah.

"Jika sebelumnya berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan Rp50 juta, kini diperingan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dalam paket ini, modal dasar PT tetap minimal Rp50 juta. Namun untuk UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Selain itu, pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13 prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur. Jika awalnya biaya untuk mendirikan PT sekira Rp7,8 juta, maka kini hanya sekira Rp2,7 juta.

Pemangkasan prosedur ini pun menghabiskan waktu 10 hari dari awalnya 47 hari. Dan izin yang diperlukan pun hanya tiga, yakni SIUP dan TDP terbit bersamaan serta akta pendirian. Sementara sebelumnya membutuhkan lima izin, SIUP, TDP, Akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya