JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap botol kemasan plastik bisa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mengkaji rencana tersebut secara mendalam. ”Jangan sampai kebijakan dirumuskan karena asumsi, ini yang bahaya. Di Indonesia ini terlalu banyak pungutan,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Menara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Kuningan, Jakarta.
Yustinus pun menilai, rencana pengenaan cukai terhadap botol kemasan plastik tidak tepat. Dia mengatakan, pengenaan cukai kemasan plastik berarti pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran produk yang dikemas. Padahal, selama ini produk makanan dan minuman sudah berada di bawah kendali Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
”Kemasan plastik juga tidak termasuk produk industri yang konsumsinya perlu dikendalikan. Kalau kita membandingkan konsumsi plastik per kapita yang ada di negara lain, terutama Eropa Barat itu (konsumsi kita), masih sangat rendah. Konsumsi plastik di Eropa Barat yang tinggi pun di sana tidak menerapkan cukai plastik,” tuturnya.
Yustinus juga menyebut, pengenaan cukai terhadap kemasan botol plastik dapat membuat harga produk naik sehingga secara makroekonomi akan membuat inflasi naik dan pertumbuhan konsumsi turun.