JAKARTA - Komitmen Pemerintah menjaga perdagangan kayu legal membuahkan hasil. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuturkan, prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah selama lebih dari 15 tahun dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan keberterimaan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara.
Sebagai negeri pertama di dunia yang meraih lisensi FLEGT sempat terungkap pada pernyataan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Uni Eropa Jean-Claude Juncker, di Brussels pada 21 April 2016 lalu. Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang penegakan Hukum, tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan dari Uni Eropa.
"Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan Produk Industri Kehutanan Indonesia di pasar internasional,"ujar Lembong di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu juga diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/ PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, tanggal 15 April 2016.