"Intinya saya dengar laporan Bappeda, karena kepentingan nasional belum terakomodir juga kepentingan Provinsi Kabupaten/kota maupun masyarakat, itu perlu dikonsultasikan kembali," kata dia lagi.
Namun, dikatakannya jika Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan dari sisi aturan sudah ada dan memang sesuai, pihaknya akan melaksanakan sesuai ketentuannya.
"Jika ibu menteri sampaikan seperti itu, dari sisi aturan memungkinkan untuk kita laksanakan, jadi kita jangan sampai bekerja dua kali," kata dia pula.
Dia menuturkan, Pemerintahan Provinsi Riau akan sesegera mungkin membuat Peraturan Daerah terkait RTRW agar dapat dimanfaakan untuk berbagai sektor.
"Begitu Perdanya selesai bisa langsung dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan," pungkas dia.
(Rani Hardjanti)