JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
“Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat tujuh. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Presiden, kita sekarang mempunyai 42 ribu aturan regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda.
(Baca Juga: Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah)
Yang harus kita perbuat saat ini dengan persoalan-persoalan seperti ini, lanjut Presiden, adalah berpikir sederhana.