Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Bangun Rumah Khusus

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2016 15:09 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Untuk diketahui, terdapat sejumlah persyaratan teknis untuk mendapat bantuan rumah khusus dari pemerintah, salah satunya adalah ketersediaan tanah yang harus disiapkan oleh pemda setempat. (Baca juga: Pembangunan Rumah Khusus Dipangkas Jadi 6.002 Unit)

Luas tanah minimal 1 hektare atau bisa menampung sedikitnya 50 unit rumah secara berkelompok. Selain itu status hukum kepemilikan hak atas tanah juga jelas dan kondisi tanah yang siap bangun.

"Secara hukum tidak bermasalah clear and clean, tidak ada kontur tanah yang ekstrim," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya