Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Hendra Kusuma, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 18:54 WIB
(Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Di mana, peraturan tersebut dianggap selalu memperlambat pergerakan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Indonesia adalah bangsa besar yang harus menyiapkan diri, sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, sehingga mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.

"Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," ucap Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

 [Baca juga: Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Sudah Cabut 3.000 Perda Bermasalah]

Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, lanjut Jokowi, Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.

"Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita," ucap Presiden.

"Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya