Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Sudah Cabut 3.000 Perda Bermasalah

Antara, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 16:38 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari sebanyak 3.266 perda yang direncanakan akan dicabut karena dinilai bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.

"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Tjahjo mengatakan hal itu ketika ditanya pers soal tindak lanjut dari rencana pencabutan sebanyak 3.266 Perda yang dinilai bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi, di antaranya dinilai menghambat investasi di daerah.

Tjahjo menjelaskan dalam perda-perda yang telah dicabut, daerah memberlakukan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.

(Baca Juga: Tak Usah Dikaji, Jokowi Minta Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah)

"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.

Dia menjelaskan perda itu dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sebelum disetujui menjadi perda dan diberlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya