Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengkonsultasikan lebih ke Kementerian Dalam negeri dulu perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.
"Namun banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.
Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya.
Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan penanganannya.
(Dani Jumadil Akhir)