Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Sudah Cabut 3.000 Perda Bermasalah

Antara, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 16:38 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengkonsultasikan lebih ke Kementerian Dalam negeri dulu perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.

"Namun banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.

Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya.

Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan penanganannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya