Pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar Diminta Tak Resah

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2016 14:33 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

“Jika Panghegar dipailitkan, hak pemilik condotel dan apartemen bakal tidak menentu, semua tergantung kurator,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 478 pemilik unit apartemen Grand Royal Panghegar mengaku resah dengan nasib PT PKP yang diambang pailit.

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu kini tengah da lam gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Bank Bukopin karena dinilai gagal melunasi kredit.

Salah seorang pemilik unit apartemen Raden Dunbar mengungkapkan, ke re sahannya muncul lantaran, hingga kini dia belum mendapatkan sertifikat hak milik. Padahal dia sudah membayar lunas apartemen seharga Rp1,8 miliar

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya