Barang Elektronik Tanpa Label Dijual Bebas

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2016 11:18 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Adu mulut kembali terjadi, saat anggota tim mengambil foto toko tersebut. Pengambilan foto untuk bahan dokumentasi. Namun, pemilik tidak senang dengan hal itu dan meminta foto itu dihapus.

“Ini sebagai bukti apabila kami mau meninjau kembali. Kalau laporan kami sudah selesai maka foto akan dihapus,” kata salah satu anggota tim.

Irfan menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Disperindag Kota Medan dalam hal pemeriksaan label barang-barang elektronik. Prilaku masyarakat sangat konsumtif menjelang Lebaran. Setiap produk, baik elektronik dan lainnya wajib tertera label, kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.

Untuk itulah tim meminta penjaga toko menunjukkan merk salah satu produknya, asal importir, nomor pendaftaran barang dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan juga izin gangguan. Masyarakat juga diimbau agar masyarakat hatihati belanja makanan impor dan bijak membeli HP di grosir maupun pusat perbelanjaan.

“Kita tahu barang-barang elektronik meningkat drastis jelang Lebaran ini. Kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat tidak tertipu dan punya rasa aman. Selain itu, meminimalisir pelaku usaha yang bandel karena menjual barang yang tidak sesuai ketentuan Permendag Nomor 67/2013 tentang label,” ungkapnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya