JAKARTA – Bukan hanya mendirikan, merenovasi rumah juga harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi;
“Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Artinya, masyarakat yang tengah berencana merenovasi rumah juga wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun bagi renovasi kecil atas rumah tinggal di wilayah Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000, dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/ Keterangan Membangun.
Izin ini diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Baca juga: Pahami Tata Cara Mengurus IMB)
Renovasi yang memerlukan IMB, meliputi;
Sementara menurut Perda Nomor 7/1991 Pasal 17 ayat 2, pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 meter persegi tidak perlu menggunakan IMB. Selain itu, renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB juga berlaku untuk kondisi:
Perlu diketahui, masing-masing kabupaten maupun provinsi memiliki aturan dan persyaratan sendiri mengenai tata cara permohonan IMB. Pelayanan pembuatannya pun bisa dilakukan baik secara offline atau online.
Bila menempuh metode online, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan lewat internet dengan mengakses www.dppb.go.id.
Berbicara biaya pengurusan atau retribusi IMB, juga berbeda-beda di setiap daerah. Besaran biaya pun tergantung pada spesifikasi rumah.
Pahami sanksinya
IMB kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, jika ditelusuri pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.
Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi penghentian sementara, sampai dengan diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan. Ancaman ini seperti tertuang dalam Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005.
Sementara merujuk Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik pun bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Lalu, bagaimana jika rumah sudah terlanjur direnovasi namun belum ada IMB-nya? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa;
“Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin pada saat undang-undang ini diberlakukan, maka untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
(Rizkie Fauzian)