JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan pemenang lelang benda sitaan atau barang bukti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing berupa ikan beku campuran dari kapal MV Silver Sea 2. Harga lelang yang berhasil dimenangkan sebesar Rp21 miliar.
Susi menjelaskan, total lelang yang dilakukan di Mako Lanal Sabang tersebut berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton. Lelang dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,650 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang.
"Pada hari Selasa 19 Juli 2016, telah dilaksanakan lelang benda sitaan atau barang bukti berupa ikan beku campuran dari Kapal Silver Sea 2 sebanyak kurang lebih 1.930 ton di Mako Lanal Sabang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, KPNKL telah menetapkan pemenang lelang bernama SA atau Syahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar," ucapnya saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Meski demikian, Susi menegaskan proses penanganan kasus terhadap Kapal MV Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Untuk kapalnya. Tapi untuk ikannya, sudah bisa kita lelang," imbuh dia.
(Baca Juga: Penyidik Perikanan KKP Lelang Muatan Silver Sea Berisi Ikan Beku)
Perlu diketahui, kata Susi, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).