Menteri Susi Lelang Ikan Beku MV Silver Sea 2 Senilai Rp21 Miliar

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2016 15:33 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi preskon hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi," jelas dia.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk melakukan verifikasi terhadap pemenang lelang tersebut agar tidak salah sasaran.

"Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, KPK," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya