JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan menjadi bank persepsi atau bank yang akan menampung aliran dana dari diberlakukannya tax amnesty.
Namun sebelum menjadi bank persepsi saat ini BTN tengah menyiapkan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menjadi salah satu syarat perbankan bisa menjadi bank penampung dana dari pengampunan pajak tersebut. (Baca juga: BTN Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp30 Triliun)
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, untuk menjadi penampung atau yang biasa disebut dengan gateway, terdapat tiga persyaratan. Persyaratan yang paling memungkinkan untuk dipenuhi oleh BTN ialah RDN.
"BTN tetap jadi bank penampung tax amnesty, cuma untuk jadi gateway ada tiga syarat, kustodian, layanan trustee, dan administrasi RDN," kata Maryono, usai Business Gathering jelang IPEX 2016, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Maryono mengatakan, izin RDN BTN akan dikeluarkan pada Agustus. Hingga saat ini, kata dia, BTN hanya tinggal menunggu pengumuman.
"RDN itu awal Agustus sudah keluar izinnya, jadi enggak ada masalah, minggu awal Agustus sudah bisa dipakai," ujar Maryono. (Baca juga: BTN Prediksi Sektor Properti Akan Dibanjiri Dana Tax Amnesty)
Untuk sekadar diketahui, pemenuhan ketiga syarat tersebut untuk menjadi bank persepsi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(Rizkie Fauzian)