JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II-2016 .
“Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp331 miliar dan royalti sebesar Rp259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen, “ kata Juru bicara NNT Rubi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II-2016 lebih besar dibanding pembayaran kuartal II-2015 sebesar Rp969 miliar, yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan pada setiap kuartal.
Selama satu semester di tahun 2016 ini, NNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp2,29 triliun
“Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti selama kuartal II-2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015,” ungkap Rubi.