Jokowi Teken Aturan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2016 10:02 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. PP tersebut ditandatangani pada 14 Juli 2016.

Dalam PP itu disebutkan, Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas burni, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Adapun pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, menurut PP ini, wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan: a. yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan b. yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

“Bonus Produksi sebagaimana dimaksud diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya