Ditegaskan dalam PP ini, pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud.
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, menurut PP ini, wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. Selanjutnya, Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
PP ini juga menegaskan, pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi itu diatur dalam Peraturan Menteri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016 itu.
(Dani Jumadil Akhir)