Jika harga rokok ditetapkan 50 ribu per bungkus, kata dia, berimbas juga pada pabrik rokok. "Pabrik rokok nanti juga ikutan susah mikir pajak yang tinggi," imbuhnya.
Sunaryo berharap wacana yang berkembang itu perlu dikaji ulang. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika kenaikan harga rokok di bawah empat persen.
"Paling kalau naik ya cukup dua atau paling tinggi empat persen. Jangan terus menonjak tinggi banget, kasihan petani tembakau juga," tandasnya.
Sebagian besar perokok tidak sepakat dengan kenaikan harga tersebut. Meski baru wacana, tapi sudah membuat resah. Mereka melampiaskan kekecewaan dengan beragam cara, mulai dari menulis kritik di media sosial hingga obrolan hangat di tengah rutinitas.
(Fakhri Rezy)