JAKARTA - Guna menjalankan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan tiga kajiaan untuk bisa segera diselesaikan.
"Pertama, bagaimana mensubsitusi bahan impor, kedua menentukan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan ketiga, pengembangan industri alat kesehatan. Ini target kita," ujar Direktur Jenderal Industri, Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sigit menambahkan, dengan kajian tersebut diharapkan hambatan yang terdapat pada industri farmasi dan alat kesehatan bisa dihilangkan. Misalnya, bahan baku farmasi itu masih 90 persen impor. Jadi, dalam kajian dibahas menganai insentif apa yang akan diberikan, seperti pembahasan bea masuk atau lainnya.
"Kita mulai sekarang kira-kira bahan baku apa yang perlu kita kembangkan Kita identifikasi bagaimana kita mengamankan program BPJS untuk kalangan menengah ke bawah kebanyakan paracetamol, nah kita akan bekerja di sana," ujarnya.
Meski demikian, saat ini masih dilakukan pembahasan antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Perindustrian di bawah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(Fakhri Rezy)