JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan kebijakan rasio Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menjadikan uang muka (down payment/DP) rumah pertama menjadi hanya 15 persen, dari sebelumnya 20 persen.
Menurut Direktur Utama Bank Artha Graha Internasional, Andy Kasih, diharapkan aturan tersebut juga bisa membuat pergerakan yang semakin positif ke depannya, khususnya pangsa pasar kredit dan pasar perumahan secara keseluruhan.
"Dengan adanya aturan itu, kami memandang sangat positif sekali ya," ucapnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Jika dilihat dari perkembangan yang ada hingga saat ini, menurut Andy, sektor perumahan belum terlalu signifikan pertumbuhannya. Padahal, KPR dikatakannya merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
"Tentu dengan harapan kami, pelonggaran LTV ini akan bertambah positif dampaknya," tuturnya.
Apalagi pelonggaran LTV ketika DP masih diaptok 20 persen, disebutkan Andy, belum terlihat memberikan dampak yang maksimal terhadap perekonomian makro secara keseluruhan. Terutama terlihat dari tingkat pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat.
"Menurut saya masih belum maksimal, karena memang ada pengaruh-pengaruh dampak secara makro secara keseluruhan, walaupun peraturan itu sudah ada kelonggaran, namun dampak secara makro masih agak susah, pengaruh ke daya beli masyarakatnya," pungkasnya. (fir)
(Rani Hardjanti)