Regulasi Besaran Pajak DIRE Bakal Rampung Sebulan Lagi

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Senin 05 September 2016 18:35 WIB
Ilustrasi: mediaintotoday
Share :

JAKARTA - Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia masih belum berkembang. Untuk itu pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai insentif di sektor ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, akan ada peraturan baru berbentuk PP untuk memberikan kepastian tentang besaran pajak yang lebih ringan dari sebelumnya. (Baca juga: Daftar Properti yang Bisa Dijadikan Objek DIRE)

"Untuk peraturan DIRE sudah lama ada tapi memang dulu baru satu produk DIRE. Untuk memberi insentif perlakuan pajak yang lebih ringan dari pada biasanya kita sedang tunggu aturannya untuk perjelas lagi pajaknya mudah-mudahan produk ini jadi makin menarik," kata Nurhaida, di Kantor Menko Perekonomian, Jakara, Senin (5/9/2016).

Dia menyampaikan, dalam kurun waktu satu bulan dari sekarang peraturan tersebut diharapkan rampung. (Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Menerbitkan DIRE)

"Karena sebetulnya sudah final secara subtansi jadi tidak perlu lagi ada masalah karena secara konsep sudah disepakati tinggal administrasi saja, mudah-mudahan sebulan ini bisa selesai," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya