Sukseskan Tax Amnesty, OJK Bakal Perlonggar Aturan DIRE

Danang Sugianto, Jurnalis
Selasa 20 September 2016 11:20 WIB
Ilustrasi: mediatoday
Share :

JAKARTA - Sebagai upaya menyukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas aturan dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung UU Tax Amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, salah satu perluasan aturan tersebut mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Dimana khusus untuk peserta tax amnesty, investor tidak harus membeli produk DIRE real estatenya tapi bisa dengan membeli saham pemilik aset dari propertinya. (Baca juga: Tax Amnesty Tak Hanya Kembangkan Sektor Properti Saja)

"Untuk DIRE kami berikan pelonggaran lagi, jadi yang bisa dibeli bukan hanya asetnya berupa porperti tapi bisa ke instrumen saham dari pemilik propertinya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Bukan hanya itu, dalam pelonggaran POJK itu pihaknya juga akn melonggarkan aturan KIK Efek Beragun Aset (EBA). Dimana pihak penerbit KIK EBA tidak harus memperoleh opini dari akuntan publik terlebih dahulu khusus dalam program tax amnesty.

Selain itu untuk penerbitan produk Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT), pihak penerbit tidak harus menunggu 6 bulan setelah proses pencatatan perdana atau IPO RDPT. (Baca juga: Tax Amnesty, Dorong Peluang Investasi Properti)

"Jadi RDPT exit strategy melalui ipo bisa dibeirkan kelonggaran, waktu bahwa tidak harus 6 bulan," imbuhnya.

OJK juga juga menurunkan nilai minimum Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya