Tak Ada Alasan Google Menolak Pemeriksaan Ditjen Pajak

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Rabu 21 September 2016 00:29 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Aturan ini, seharusnya mampu ditaati oleh Google. Artinya, mau tidak mau Google harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan orang pribadi maupun badan yang ingin menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, namun tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal atau kedudukan di Indonesia, wajib membentuk suatu badan usaha tetap (BUT). Akan lain halnya jika suatu negara tidak mengatur kewajiban tentang aturan ini.

"Gitu prinsipnya, tunduk pada hukum negara. Kalau gitu, ya harus tunduk, kecuali tidak diatur BUT-nya. Kalau tidak atur BUT, boleh ngomong gitu (menolak diperiksa Ditjen Pajak). Nah, tidak mau tunduk hukum Indonesia kan Google saat ini, padahal sudah ada aturan harus bentuk BUT," katanya.

Memang diakui, di beberapa negara Google tidak membayar pajak lantaran negara tersebut tidak mengatur adanya kewajiban untuk membentuk BUT. Menurut Roni, seharusnya Google bisa menyesuaikan itu ke negara manapun dia hendak melaksanakan ekspansi usaha.

"Memang Google di beberapa negara tidak berhasil bayar pajak, karena tidak ada konsep BUT-nya. Di kita ada, jadi Google tidak boleh katakan tidak. Jadi harus fair, kita sudah ada aturan BUT. Jadi enggak ada cerita," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya