JAKARTA - Pemerintah Indonesia disarankan untuk belajar dari pemerintah Inggris, India, dan Australia dalam rangka mengenakan kewajiban membayar pajak kepada Google Asia Pasific Pte Ltd yang berkantor di Singapura namun memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Direktur Eksekutif Centre For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dari referensi ketiga negara tadi, pemerintah bisa melawan Google dengan cara yang sama, yakni mengeluarkan peraturan baru khusus untuk memajaki Google. Adapun aturannya bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya bisa berjudul PP/PMK Pajak Daring atau PP/PMK Pajak Online.
Sebagaimana diketahui, ketiga negara yang bisa menjadi referensi pemerintah Indonesia dalam memajaki Google tersebut telah menerapkan cara itu lebih dulu. Misalnya Inggris mengenalkan skema diverted profit tax, India dengan skema equalization tax, dan Australia dengan MAAL. Semua negara ini menerbitkan aturan baru dalam rangka melawan Google.
"Sekarang yang dianggap diperlukan adalah solusi itu, di mana kita mau memajaki dengan lebih aktif. Caranya ya bisa dengan mengeluarkan aturan baru untuk Google, bisa berbentuk PP atau PMK Pajak Daring atau Pajak Online," ucapnya kepada Okezone, Jakarta.
Namun, jika pemerintah Indonesia ingin menerapkan solusi itu, dibutuhkan suatu otoritas pajak yang solid, cerdas, dan konsisten seperti HMRC asal Inggris.
(Dani Jumadil Akhir)