"Dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia, yang punya NPWP hanya 25 juta orang bahkan mungkin kurang dari segitu. Yang kemudian memberikan SPT kurang dari setengahnya, yang isi SPT kurang dari satu juta orang. Satu-satunya cara menurunkan utang, orang Indonesia harus mau dipajaki," tuturnya.
Pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini harus bisa membenahi sistem administrasi pajak yang hingga saat ini masih sering kali memberatkan bahkan menyulitkan para Wajib Pajak (WP). Selain itu, mental daripada petugas pajak pun juga harus turut dibenahi.
"Sistem yang ada kewajiban pajak ketika WP mau bayar itu sangat sulit. Harusnya mungkin ada sistem teknologi informasi makin lama harus makin lebih mudah bagi WP untuk meghitung pajaknya. Itu harus ada perubahannya," sebut dia.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini masih bergulir, kata dia, juga tidak dirasa cukup. Sebab, program pemerintah ini hanya merupakan suatu awalan saja sebagai bentuk bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Kelihatan ini sekarang pemerintah belum bisa bikin rencana komprehensif selain dari tax amnesty. Selanjutnya apa? Saya belum lihat," katanya.
(Fakhri Rezy)