JAKARTA – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo prihatin atas pelayanan kepada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, karena pemerintah terkesan mengistimewakan WP besar.
Sementara Kemenkeu minggu depan akan merevisi enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.
"Saya prihatin ketika WP besar bisa secepat kilat mendapatkan tanda terima bahkan SKPP. Mereka pun saat mau ikut pengampunan pajak diterima oleh Dirjen Pajak atau pejabat lainnya," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu.
Yustinus mengatakan, lalu mereka (WP besar) tak lupa pamer dan bersaksi bahwa ikut tax amnesty itu mudah dan pelayanannya bagus. Sementara di sisi lain, pelayanan terhadap WP kecil dan WP besar sangat berbeda, karena antrean masih menumpuk dan tidak bisa cepat sehingga menimbulkan kemarahan.
"Kasihan WP kecil dan petugas pajak di lapangan. Faktanya kini antrean menumpuk dan tidak bisa cepat. Yang terjadi lalu marah dan mengamuk," ujarnya. Akibatnya, kelemahan sistem ditimpakan menjadi kesalahan manusia sehingga ujung-ujungnya persepsi makan korban.