JAKARTA – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo prihatin atas pelayanan kepada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, karena pemerintah terkesan mengistimewakan WP besar.
Sementara Kemenkeu minggu depan akan merevisi enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.
"Saya prihatin ketika WP besar bisa secepat kilat mendapatkan tanda terima bahkan SKPP. Mereka pun saat mau ikut pengampunan pajak diterima oleh Dirjen Pajak atau pejabat lainnya," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu.
Yustinus mengatakan, lalu mereka (WP besar) tak lupa pamer dan bersaksi bahwa ikut tax amnesty itu mudah dan pelayanannya bagus. Sementara di sisi lain, pelayanan terhadap WP kecil dan WP besar sangat berbeda, karena antrean masih menumpuk dan tidak bisa cepat sehingga menimbulkan kemarahan.
"Kasihan WP kecil dan petugas pajak di lapangan. Faktanya kini antrean menumpuk dan tidak bisa cepat. Yang terjadi lalu marah dan mengamuk," ujarnya. Akibatnya, kelemahan sistem ditimpakan menjadi kesalahan manusia sehingga ujung-ujungnya persepsi makan korban.
Yustinus menilai mengantre merupakan persoalan etis dan pilar penyangga budaya adiluhung. Dari kebiasaan antre, menurut dia, publik dapat belajar rendah hati, disiplin, menghargai waktu, toleran, sabar, dan bersosialisasi.
"Mengabaikan budaya antre sama artinya melecehkan adab dan etika. Apalagi dalam dunia perpajakan lazim dikenal pendekatan "ability to pay", yang mampu membayar lebih besar, bukan yang mendapat manfaat terbanyak yang membayar paling besar. Besar kecil hanya diperlukan dalam administrasi untuk pengawasan, bukan pelayanan," ujarnya.
Perpanjangan Waktu
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai keterlambatan pemerintah dalam mengantisipasi dinamika praktik di lapangan membuat pengusaha masih menahan diri untuk merepatriasi asetnya.
Misalnya, aturan teknis repatriasi aset yang diinvestasikan ke sektor riil, khususnya investasi ke perusahaan wajib pajak terkait, belum jelas akhirnya membuat WP dan pintu masuk (gateway) aset repatriasi kebingungan. Selain itu, kejelasan soal aturan pengambilan keuntungan dari hasil investasi juga masih simpang-siur. “Jadi kami semuanya serba bingung. Repatriasi maunya banyak tetapi orang mau masuk ke sini di gateway-nya bingung,” ujarnya.
Ini terlihat dari komitmen repatriasi aset dari pengusaha hingga saat ini masih minim. Tercatat, per 22 September. 2016 pukul 13.00, komitmen repatriasi baru mencapai Rp74,8 triliun dari target yang digadangkan pemerintah Rp1.000 triliun atau baru 5,4 persen dari total aset amnesti pajak, Rp1.379 triliun.
Menurut Suryadi, aturan penyempurnaan teknis amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini. Dengan demikian, pengusaha masih bisa mengikuti amnesti pajak dengan tarif terendah yang akan berakhir pada 30 September 2016. “Kalau aturan keluar minggu depan agak telat. Semua pengusaha menunggu kejelasan-kejelasan yang ada, yang akan diubah,” ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)