Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa tidak ada kekhawatiran untuk risiko politik investasi di lahan gambut mengingat komitmen Pemerintah melakukan restorasi, sudah adanya lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini BRG, adanya kebijakan terkait lahan gambut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang revisinya diperkirakan akan ditandatangani Presiden dalam satu minggu ke depan.
Pengembangan faktor risiko pasar, menurut Nazir, memang dianjurkan untuk dikembangkan. Selain itu, rencana pengembangan bisnis juga dianjurkan untuk disiapkan dengan melibatkan pakar ekonomi hingga 'business intellegent' untuk restorasi gambut.
Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi Wardhana mengatakan paket ekonomi tersebut akan dikeluarkan secepatnya, dan saat ini paket-paket investasi di lahan gambut dengan pemilihan tanaman yang sesuai dengan kondisi alaminya sedang disiapkan. Harapannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB untuk Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-22 di Marakkesh, Maroko, awal November 2016, paket-paket investasi tersebut sudah dapat diperkenalkan.
(Raisa Adila)