"Bahwa reformasi pajak terdiri dari tiga elemen. Pertama udpate all the law termasuk KUP untuk make sure Indonesia punya seluruh legal tentang pajak yang terbaru. Ini sekaligus untuk membuat kita memiliki lebih banyak basis pajak," tutur Sri Mulyani
Kedua, adalah dengan menguatkan kapasitas Ditjen Pajak termasuk skill kompetensi dan informasi. Selain itu juga diperkuat mengenai koordinasi dengan OJK dan BI hingga pada jaringan internasional.
"Ketiga, menguatkan disiplin pemerintah termasuk komitmen dan integritas dari tim dan staf," tutupnya.
(Raisa Adila)