Marak Bangunan Terbengkalai, Potret Buram Wajah Kota

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2016 13:26 WIB
Ilustrasi (Antara)
Share :

"Harus ambil langkah tegas untuk menertibkan dan menekan pemilik gedung untuk menentukan langkah mau diapakan gedung tersebut," ujarnya.

Dia menyebutkan, beberapa gedung terbengkalai di antaranya seperti Menara Saidah di Jalan MT Haryono, serta beberapa gedung tua di wilayah Kawasan Kota Tua Jakarta, dan gedung terbengkalai pasca kerusuhan Mei 1998. Gedung-gedung tersebut menurutnya bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Untuk itu seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang menyebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan audit bangunan yang dinilai terbengkalai dan membahayakan.

"Seperti konstruksi tua yang bisa roboh setiap saat atau menjadi tempat kegiatan negatif, pemda bisa menyegel bangunan dan memaksa pemilik untuk melakukan tindakan terhadap gedung tersebut seperti merenovasi untuk fungsi baru atau merobohkannya," kata dia. (fir)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya