KPPU: RUU Persaingan Usaha Tidak Hambat Usaha

, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2016 15:01 WIB
Gedung KPPU. (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin Rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha, melainkan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim investasi di Indonesia. RUU itu juga menciptakan efisiensi ekonomi dan produktivitas nasional.

Penguatan KPPU Dalam usulan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian tinggi di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha karena KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya.

"Misalnya, tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji objektivitasnya, serta mengikuti praktik terbaik yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi.

Menurut dia, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis dilihat dari kasus persekongkolan usaha yang dituntaskan KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor serta pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya