Kasus tersebut terbukti membawa dampak kerugian pada konsumen atau negara sampai triliunan Rupiah sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya."Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian Lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi.
Dia berpendapat praktik persaingan usaha tidak sehat itu mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal sehingga daya saing nasional sulit terangkat.
Oleh karena itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang sedang diperjuangkan KPPU adalah peningkatan sanksi untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli hingga 30 persen dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.
Syarkawi berharap, peningkatan denda akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.
Dengan sejumlah klausul RUU Persaingan usaha, KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Tanah Air sehingga akan meningkatkan dampak yang positif bagi semua pelaku usaha baik pelaku Usaha yang kecil maupun yang besar.