Suprasetyo menambahkan, pemerintah tengah membangun infrastruktur prioritas, khususnya bandar udara, secara adil dan proporsional dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, serta perbatasan negara dengan rawan bencana. ”Caranya dengan membangun bandara di wilayah perbatasan.
Dengan begitu kami harapkan bisa tercipta pemerataan dan dapat menggerakkan perekonomian,” ujarnya. Dia mencontohkan, pembangunan bandara di Miangas yang dimulai sejak 2012 lalu. Pembangunan bandara tersebut untuk menghilangkan keterisolasian Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang terletak paling utara di wilayah Indonesia.
”Contohnya kami membangun di kawasan perbatasan dengan pengoperasian Bandara Miangas. Dengan begitu distribusi barang tidak lagi hanya bergantung pada angkutan laut,” sebut dia. Sementara itu, pengamat penerbangam Arista Admadjati mengatakan, regulator penerbangan hendaknya tidak mengubah aturan secepat kilat tanpa mempertimbangkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Menurut dia, kelonggaran berinvestasi memang perlu, tetapi harus dilihat secara hati-hati.
Dia mencontohkan kelonggaran soal modal disetor. Menurutnya hal tersebut dinilai penting supaya maskapai itu punya jaminan keberlang- sungan operasional usahanya. ”Apa yang dilakukan menteri terdahulu itu sudah bagus dengan memberikan perhatian pada modal maskapai,” ucap dia.
Dia juga menanggapi soal pembatasan usia pesawat dimaksudkan agar maskapai punya pesawat yang lebih baru. ”Kemudian pesawat yang lama, tetapi masih layak terbang bisa menjadi cadangan. Yang jelas aturan itu jangan secepat kilat diubah kalau implementasinya belum kelihatan,” ucap dia.
(Rani Hardjanti)