Pegawai Kantoran, Pastikan Dapat 4 Hal Ini dari Perusahaan!

, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2016 06:43 WIB
(Foto: BBC)
Share :

Walau kasus ini jarang terjadi. Ternyata, sesuai pasal 93 ayat 2 UU 13 2003 pengusaha wajib membayar upah saat pekerja melaksanakan hak istirahat. Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, perusahaan dapat didenda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.

(Baca juga: Ini Gaji Direktur Perusahaan Besar yang Ada di Jakarta)

Beri perlindungan kecelakaan

Bagi kamu yang bekerja di lapangan dan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, pastikan perusahaan telah mendaftarkanmu dalam asuransi kecelakaan. Jangan sampai ketika ada kejadian yang tidak diinginkan menimpamu, uang tabunganmu terpaksa harus dikuras habis demi pengobatan dan perawatan.

Sayangnya, tidak sedikit dari beberapa perusahaan yang masih belum mendaftarkan pegawainya ke dalam asuransi kecelakaan. Sehingga tentunya hal ini benar-benar merugikan para pegawainya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya