Pegawai Kantoran, Pastikan Dapat 4 Hal Ini dari Perusahaan!

, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2016 06:43 WIB
(Foto: BBC)
Share :

SEBAGAI pegawai yang memberikan kontribusi terhadap perusahaan, kamu tentu memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Bukan hanya gaji, tapi juga beberapa tunjangan pendukung lain yang bisa melindungi kamu dari rasa khawatir dalam bekerja.Misalnya, tunjangan asuransi dan jaminan pensiun.

Walau begitu, saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh para pegawainya. Pertanyaannya, mengapa masih ada perusahaan melakukan hal-hal tersebut?

Alasannya cukup sederhana, perusahaan tidak ingin mengeluarkan uang sedikit lebih banyak. Padahal sebenarnya hal itu adalah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan sebagai pegawai kamu tidak dirugikan. Untuk itu kamu perlu mengetahui, apa saja sih yang perusahaan lakukan sehingga merugikan kamu?

Sudah daftarkan kepesertaan BPJS

Perlu kamu ketahui bahwa saat ini di seluruh Indonesia, semua perusahaan kecil, menengah, hingga besar diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang tertuang dalam pasal 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan “pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya