Di luar piutang yang ditahan oleh PKP2B sebesar Rp4,3 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, KK dan perusahaan pertambangan pemegang IUP yaitu kurang bayar DHPB yang dihitung atas dasar audit oleh BPKP dan BPK, serta iuran tetap yang dihitung atas dasar hasil verifikasi oleh Ditjen Minerba.
Mempercepat hal tersebut, kata Husein, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan BPKP. Selain di set off agar diperkenalkan adanya rekstrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
"Tinggal tunggu hasil audit DJP, kalau ketemu itu akan di set off," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)