"Kita tahu KBB sering macet kalau akhir pekan terutama di Lembang yang banyak objek wisata, hotel dan restoran, kalau semua mau bayar pajak parkir ini akan menggenjot PAD dari pajak parkir tiga kali lipatnya," sebutnya. Pembentukan Raperda parkir ini juga sebagai langkah untuk menertibkan sejumlah tempat parkir di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan adanya wajib bayar pajak parkir secara otomatis ada kewajiban pungutan parkir juga. Untuk itu, ke depan tidak menutup kemungkinan selain di sejumlah tempat parkir lainnya di KBB, kewajiban bayar pajak parkir juga akan diterapkan di tempat parkir di lingkungan Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
"Nanti harus ada tiket parkir di lingkungan Pemkab juga, ini untuk mendisiplinkan area parkir agar ada tanggung jawab secara materiil baik kepada yang parkir atau yang mengatur lahan parkirnya, jadi yang parkir tidak bisa seenaknya dan yang memegang lahan parkir juga ada tanggung jawabnya" paparnya.
Maman menyebutkan sumber- sumber PAD dari pajak di KBB di antaranya pajak pendapatan hotel, restoran, hiburan, reklame penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Dari sumber pajak itu, BPHTB di targetkan menjadi penyumbang terbesar tahun ini, sebesar Rp88 miliar, kedua PBB sebesar Rp58,5 miliar," pungkasnya.
(Raisa Adila)