JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah berupaya melakukan reformasi pada sistem perpajakan di Indonesia.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam proses pelaporan hingga membayar pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemanfaatan teknologi pada sektor perpajakan memang harus segera diterapkan di Indonesia. Sebab, hal ini juga dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Namun, pemanfaatan teknologi ini juga harus diiringi oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan. Pemerintah pun dituntut selektif dalam memilih pegawai pajak seiring dengan berkembangnya teknologi yang akan dimanfaatkan.
“Pemerintah banyak bikin kantor, tapi hanya untuk pelayanan. Padahal pelayanan kan bisa lewat internet, pembayaran juga bisa lewat bank. Jadi wajib pajak enggak perlu datang ke kantor,” kata Yustinus kepada Okezone.
“Jadi seiring pemanfaatan teknologi, memang perlu peningkatan kualitas dari pegawai pajak. Bagi pegawai pajak yang tidak kompeten ya realokasi, karena dengan adanya teknologi seharusnya tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia,” imbuhnya.
Pemerintah pun perlu mempertimbangkan efektifitas kinerja pegawai pajak saat ini. Sebab, dengan jumlah wajib pajak yang tidak terlalu besar dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia, sudah seharusnya pegawai pajak difokuskan pada sektor tertentu untuk meningkatkan jumlah wajib pajak di Indonesia.
“Misalnya untuk pemeriksaan, jadi harus kita lihat kebutuhan SDM dalam pelayanan perpajakan,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data pajak 2016 baru 32 juta wajib pajak terdaftar. Dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut hanya 20 juta wajib pajak telah menyerahkan SPT. Hal ini menunjukan bahwa dari 250 juta jiwa, belum sampai setengahnya membayar pajak dengan benar.
"Ini jadi fakta pertama yang membuat tax ratio kita baru 11%. Ini memprihatinkan dan kita kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah 15%. Harusnya kita gak bisa kalah, tapi ini fakta, artinya kepatuhan rendah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum lama ini.
Kecilnya jumlah wajib pajak inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan masyarakat akan semakin minat untuk membayar pajak karena adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)