Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berdasarkan Alamat

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2016 13:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Politikus PPP Jateng ini mengatakan, jika sebelum pajak progresif dikenakan sesuai nama dan alamat sama, selanjutnya diubah berdasarkan nama atau alamat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau perda lama, seseorang yang memiliki nama berbeda tapi alamatnya sama, tak dikenakan pajak progresif. Setelah perda disahkan, akan berbasis NIK, nama beda, tapi alamat sama, akan dikenakan pajak progresif. Maka potensi kenaikan pendapatannya di situ,” katanya. Ia menjelaskan, awalnya Pemprov meminta pajak progresif dikenakan untuk kendaraan bermotor kapasitas mesin 200 cc menjadi 150 cc.

Namun, melihat potensinya yang hanya Rp7,4 miliar, pansus memutuskan mempertahankan 200 cc. “Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Jateng meningkat tajam. Artinya daya beli masyarakat tinggi. Dengan berbagai pertimbangan, terutama tentang sosial kemasyarakatan, maka sebaiknya tetap maksimal 200 cc agar tak memberatkan,” kata Richald.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, Hendri Sentosa, mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak. Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46/2016 tentang pembebasan BBN II dan sanksi terlambat bayar pajak. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November hingga 30 Desember 2016.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya