JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mengedarkan uang Rupiah baru. Lalu bagaimana nasib uang lama yang tengah beredar di seluruh pelosok nusantara?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, ketika uang emisi 2016 baru telah diedarkan, uang yang lama tetap berlaku.
“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (19/12/2016).
Suhaedi menunjuk contoh, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.
Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.