JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri untuk menstandarisasi penerpaan industri hijau pada lingkungannya. Tujuannya supaya produk yang dihasilkan memiliki nilai lebih dibandingkan produk sejenis yang belum memenuhi standar industri hijau.
Menurut Menteri Perindustrian Airlanggan Hartarto, penerapan standar industri hijau harus diterapkan pada keseluruhan lingkungan industri, dari produksi hingga limbah. Dengan mengacu pada standar industri hijau maka setiap industri nantinya memiliki standar meningkatkan efisiensi.
"Kalau produksi ramah lingkungan ini dapat premium di pasar (internasional. Ini kita akan dorong bukan hanya ramah lingkungan tapi bukan hanya itu energinya juga harus efisiensi. Ya (dampak) ekspor perusahaan itu jadi bagus, cost juga bakal turun,"ujar Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Airlangga memproyeksikan bahwa dalam lima tahun ke depan industri di dalam negeri akan siap menerapkan standar industri hijau. Standar ini akan diberlakukan wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap.
"Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun, nantinya secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi,"ujarnya.
Selain itu, apabila industri hijau sudah menjadikan tujuan dan motivasi industri hijau secara umum, akan memicu munculnya target capaian yang lebih tinggi lagi yang perlu dukungan kerja sama dari berbagai sektor atau pemangku kepentingan.
"Dengan begitu maka penerapan industri hijau diharapkan dapat menjadi katalis dan akselerator dalam pengembangan industri menuju industri berbasis inovasi yang berdaya saing tinggi," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)