Menperin Targetkan dalam 5 Tahun Semua Perusahaan Terapkan Industri Hijau

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Desember 2016 21:11 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Malam ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan standar industri hijau untuk 17 jenis industri. Standar ini masih diberlakukan secara sukarela, ke depan akan diberlakukan secara wajib untuk semua infrastruktur dan pelaku industrinya.

"Lima tahun harus siap. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (19/12/2016).

Airlangga mengatakan, industri yang memenuhi standar industri hijau dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat memberi manfaat kepada masyarakat.

"Nantinya kita kan evaluasi keseluruhan proses produksi sampai limbahnya, dari mulai input data sampai produksinya efisien atau enggak produksinya,"ujar

Menurut orang nomor satu di Kemenperin ini, menerapkan standar industri hijau dalam lingkungan kerja memiliki dampak positif yang luar biasa. Dengan mengacu standar industri hijau maka setiap industri nantinya memiliki standar meningkatkan efisiensi.

"Kalau produksi ramah lingkungan ini dapat premium di pasar (internasional. Ini kita akan dorong bukan hanya ramah lingkungan tapi bukan hanya itu energinya juga harus efisiensi. Ya (dampak) ekspor perusahaan itu jadi bagus, cost juga bakal turun," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya